Menurut saya keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat miskin
kendati sudah ada undang-undang yang memberi akses kepada warga tak
mampu mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. Disini saya berargument
sebagai warga Negara yang cukup merasa khawatir dengan kelangsungan hidup
bangsa , dan dalam aturan Negara saya, sangat diperbolehkan untuk mengungkapkan
apa saja yang ada dalam pikiran saya tentang Negara ini. Namun biar
bagaimanapun saya tetap warga Negara yang mencintai bangsa saya dan bangga
menjadi warga Negara Indonesia.
Penegakan hukum seringkali timpang bagi warga miskin, dan lebih kuat
berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang. Keadilan hukum bagi semua orang masih harus terus diperjuangkan bangsa
Indonesia. Berbicara tentang hukum dan
keadilan di Indonesia , menjadi salah satu topik yang sangat kontroversial
dikalangan berbagai pihak. Banyaknya kritik-kritik yang cukup pedas yang
dilontarkan para pejuang keadilan cukup membuat panas telinga penegak hukum dan
keadilan di Negara kita.
Salah satu indikator yang
mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” yang
terjadi hampir disemua birokrasi dan organisasi sosial . Ironisnya tidak
sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang terpaksa harus membelinya
. Di sini semakin tampak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa
diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada
pihak lain yang menawarnya. Kenyataan
ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak
kepada mereka yang lemah dan miskin.
Prinsip “rule of law”, sesungguhnya tidak
diciptakan untuk mendekatkan keadilan substansi seperti yang diidealkan.
Namun sesungguhnya dalam kemunculannya adalah untuk menopang sistem
ekonomi kapitalistik, disitulah letak urgensinya. Konteks kemunculan “rule of law” dan keadilan hukum dalam perspektif pembangunan hukum dipengaruhi oleh kekuatan global.
Walau sebelum Undang-Undang Bantuan Hukum lahir, sudah ada juga
bantuan hukum pada setiap institusi penegak hukum, tapi sifatnya masih
parsial. Kelahiran UU Bantuan Hukum adalah wujud implementasi
perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, walau diakui belum
maksimal. Namun seperti yang kita
tahu , undang-undang juga hanya menjadi komponen Negara yang tidak ada gunanya.
Semua kalah dengan kemewahan , kelimpahan dan kekayaan. Dengan keadaan bangsa
yang seperti ini , siapa sajakah yang menjadi korban? Dan siapa saja yang harus
menelan pil pahit kehidupan yang merupakan dampak dari proses hukum dan
keadilan di Negara ini yang hancur?
Jawabannya adalah rakyat
kecil yang miskin kekuasaan . terlihat sedikit timpang sebab Indonesia dikenal
sebagai Negara yang sangat memperjuangkan rakyat kecil namun pada kenyataannya
rakyat kecil adalah korban dari ketimpangan ini. Karena itu, perlu upaya dan kerja
keras semua pihak untuk mendorong bangsa Indonesia dapat menjalankan
penegakan hukum secara utuh dalam mewujudkan keadilan bagi semua tanpa
perkecualian.
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
0 comments