Menurut saya keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat miskin kendati sudah ada undang-undang yang memberi akses kepada warga tak mampu mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. Disini saya berargument sebagai warga Negara yang cukup merasa khawatir dengan kelangsungan hidup bangsa , dan dalam aturan Negara saya, sangat diperbolehkan untuk mengungkapkan apa saja yang ada dalam pikiran saya tentang Negara ini. Namun biar bagaimanapun saya tetap warga Negara yang mencintai bangsa saya dan bangga menjadi warga Negara Indonesia.

 
Penegakan hukum seringkali timpang bagi warga miskin, dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang. Keadilan hukum bagi semua orang masih harus terus diperjuangkan bangsa Indonesia. Berbicara tentang hukum dan keadilan di Indonesia , menjadi salah satu topik yang sangat kontroversial dikalangan berbagai pihak. Banyaknya kritik-kritik yang cukup pedas yang dilontarkan para pejuang keadilan cukup membuat panas telinga penegak hukum dan keadilan di Negara kita. 

Salah satu indikator yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” yang terjadi hampir disemua birokrasi dan organisasi sosial . Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang terpaksa harus membelinya . Di sini semakin tampak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya. Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini “tidak akan pernah” memihak kepada mereka yang lemah dan miskin.
Prinsip “rule of law”, sesungguhnya tidak diciptakan untuk mendekatkan keadilan substansi seperti yang diidealkan. Namun sesungguhnya dalam kemunculannya adalah untuk menopang sistem ekonomi kapitalistik, disitulah letak urgensinya. Konteks kemunculan “rule of law” dan keadilan hukum dalam perspektif pembangunan hukum dipengaruhi oleh kekuatan global.
Walau sebelum Undang-Undang Bantuan Hukum lahir, sudah ada juga bantuan hukum pada setiap institusi penegak hukum, tapi sifatnya masih parsial. Kelahiran UU Bantuan Hukum adalah wujud implementasi perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, walau diakui belum maksimal. Namun seperti yang kita tahu , undang-undang juga hanya menjadi komponen Negara yang tidak ada gunanya. Semua kalah dengan kemewahan , kelimpahan dan kekayaan. Dengan keadaan bangsa yang seperti ini , siapa sajakah yang menjadi korban? Dan siapa saja yang harus menelan pil pahit kehidupan yang merupakan dampak dari proses hukum dan keadilan di Negara ini yang hancur?

Jawabannya adalah rakyat kecil yang miskin kekuasaan . terlihat sedikit timpang sebab Indonesia dikenal sebagai Negara yang sangat memperjuangkan rakyat kecil namun pada kenyataannya rakyat kecil adalah korban dari ketimpangan ini. Karena itu, perlu upaya dan kerja keras semua pihak untuk mendorong bangsa Indonesia dapat menjalankan penegakan hukum secara utuh dalam mewujudkan keadilan bagi semua tanpa perkecualian.

These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati