Menurut saya keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat miskin
kendati sudah ada undang-undang yang memberi akses kepada warga tak
mampu mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. Disini saya berargument
sebagai warga Negara yang cukup merasa khawatir dengan kelangsungan hidup
bangsa , dan dalam aturan Negara saya, sangat diperbolehkan untuk mengungkapkan
apa saja yang ada dalam pikiran saya tentang Negara ini. Namun biar
bagaimanapun saya tetap warga Negara yang mencintai bangsa saya dan bangga
menjadi warga Negara Indonesia.
Prinsip “rule of law”, sesungguhnya tidak diciptakan untuk mendekatkan keadilan substansi seperti yang diidealkan. Namun sesungguhnya dalam kemunculannya adalah untuk menopang sistem ekonomi kapitalistik, disitulah letak urgensinya. Konteks kemunculan “rule of law” dan keadilan hukum dalam perspektif pembangunan hukum dipengaruhi oleh kekuatan global.
Walau sebelum Undang-Undang Bantuan Hukum lahir, sudah ada juga bantuan hukum pada setiap institusi penegak hukum, tapi sifatnya masih parsial. Kelahiran UU Bantuan Hukum adalah wujud implementasi perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, walau diakui belum maksimal. Namun seperti yang kita tahu , undang-undang juga hanya menjadi komponen Negara yang tidak ada gunanya. Semua kalah dengan kemewahan , kelimpahan dan kekayaan. Dengan keadaan bangsa yang seperti ini , siapa sajakah yang menjadi korban? Dan siapa saja yang harus menelan pil pahit kehidupan yang merupakan dampak dari proses hukum dan keadilan di Negara ini yang hancur?